HARIANRAKYAT.CO.ID – Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Hal ini dikatakan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basilli Basmark (Belly) saat dibincangi beberapa waktu lalu.
Dikatakan Belly, aplikasi Signal ini lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Jadi dengan aplikasi ini masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat, bisa bayar dari rumah dan STNK juga diterima langsung dirumah,” kata Belly.
Caranya diterangkan Belly, cukup download aplikasi signal dari HP android, kemudian daftar sesuai KTP. Setelah itu lakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, lalu bayar melalui Bank setelah itu wajib pajak mendapat Tanda bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.(TBPKP)
“Didalam aplikasi itu ada opsi jika STNK mau dikirim langsung kerumah klik opsi delivery nanti STNK akam dikirim melalui kantor Pos, namun jika tidak bisa diambil langsung ke Kantor Samsat,” bebernya.
Komentar