HARIANRAKYAT.CO.ID – Setelah diburu oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa bulan, akhirnya Anggi Prayuda (30) warga Prabumulih berhasil ditangkap. Anggi ditangkap lantaran mencuri hp milik Arif Rahman pemilik toko dikawasan Baturaja Timur.
Tidak ada perlawanan dari pelaku Anggi saat ditangkap Polisi, pelaku diamankan saat tengah asik nongkrong di Taman Kota Baturaja. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit hp yang merupakan barang hasil curian.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian hp. Kata Syafaruddin, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengambil 1 satu unit handphone merk VIVO Y 93 warna hitam milik korban yang di letakan di atas meja yang berada di dalam toko milik korban,” kata Syafarudin
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta rupiah. (HRS)
Komentar