oleh

Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Azhari, selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III terhadap penggunaan DD pada bidang pembangunan desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.356.580.686,00 (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Kerugian ini sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Pembunuh Nelayan Ditangkap Saat Bersembunyi di Pompong

Komentar