HARIANRAKYAT.CO.ID – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan H Yusirwan SIP sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKU sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat (01/02/24) siang.
Yusirwan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten OKU menggantikan H Rusman Junaedhi, yang meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2024 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU, H Marjito Bachri.
Anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Nomor 173/ KPTS/ I/ 2024 tanggal 26 Februari 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten OKU.
Pelantikan PAW anggota DPRD OKU ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD OKU, Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili Asisten III Romson Fitri, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dan undangan lainnya.
Komentar