Sasaran penertiban adalah tempat-tempat terlarang atau zona putih APK. Di antaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan,
gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo sudah bertemu di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (3/1/2024).
Keduanya berencana menggeber penertiban secara serentak. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan-kecamatan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh Arief, sudah berdiskusi tentang rencana penertiban tersebut.
Yany Setyawan menyatakan memang berkoordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo untuk rencana penertiban APK itu. Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat akan diajak koordinasi lebih lanjut.
Komentar