Partai, misalnya, juga akan diberi tahu agar menertibkan sendiri APK mereka yang dirasa tidak sesuai aturan. Kalau dibongkar pun, diupayakan tidak sampai rusak.
Apa saja yang akan ditertibkan? Yany menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang.
Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.
”Yang didulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany .
Adapun Moh. Arief menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Pemasangan bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.
Dalam pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum.
Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.
Komentar