Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapan penertiban alat peraga kampanye digeber? ”Tanggal pastinya masih kita koordinasikan dengan kecamatan-kecamatan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Arief.
Informasinya, penertiban APK itu bakal digeber pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Bawaslu Sidoarjo telah mengirim surat kepada partai-partai politik (parpol) di Sidoarjo agar segera memberesi APK mereka yang dipasang tidak sesuai ketentuan. (AHF)
Komentar