oleh

Mau Heran tapi Ini OKU; Ada 2 Kades Aktif Dilantik jadi PPPK, Kok Bisa?

Jika belum, bagaimana langkah hukum atau administratif yang akan ditempuh untuk menghindari konflik aturan? Dan terakhir apakah pelantikan tersebut akan dibatalkan atau dikaji ulang?.

Selanjutnya, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid BKPSDM, Ari Susanti. Tapi juga tidak membuahkan hasil.

Karena ia menyatakan bahwa dirinya telah lama dimutasi ke bagian organisasi Setda OKU, dan tidak lagi menjabat di BKPSDM.

Di sisi lain, portal ini sempat berupaya menghubungi dua Kades dimaksud. Namun, saat di lokasi tidak menemukan yang bersangkutan. Dan sampai berita ini ditulis, masih berupaya mencari nomor kontak yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

Menurut praktisi hukum di OKU Arif Awlan SH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku, bahwa rangkap jabatan antara PPPK dan Kepala Desa itu melanggar beberapa ketentuan.

Baca Juga :  Lagi, Masyarakat Soroti Hiburan Malam di OKU

Diantaranya; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (i): Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lain dalam pemerintahan.

Kemudian PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 16: PPPK dapat diberhentikan apabila menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar