Karena secara normatif, jabatan kepala desa adalah jabatan politis yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus netral dan profesional dalam bekerja.
Pengamat kebijakan publik, Anggi Yumarta, menambahkan, bahwa rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga menimbulkan persoalan etika dan potensi konflik kepentingan.
Kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemerintahan desa, sementara PPPK dituntut hadir penuh waktu di instansi tempatnya ditugaskan. (EP/*)
Komentar