oleh

Memalukan! Koar-koar Sebagai Pegiat Anti Korupsi, 2 Oknum LSM Ini Ternyata..

Tersangka MZ dan HM.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sungguh sangat memalukan perbuatan (MZ) dan (HM). Keduanya yang selama ini berkoar-koar dan mengatasnamakan dirinya sebagai aktivis dan sebagai pegiat anti korupsi ternyata abal-abal alias palsu.

Ya, dikarenakan berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, sangat tidak pantas disebut sebagai aktivis maupun sebagai penggiat Anti korupsi.

Apa sih yang dilakukannya? Ternyata keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental di kawasan kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Alhasil kini MZ yang diketahui sebagai Ketua Umum LSM J…T, warga Desa Siman Kecamatan Sekaran dan HM sebagai Anggota LSM J…T warga Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.

Adalah saudara R warga asal Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MZ dan HM, yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan.

Kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.

“Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro.

Masih Ipda Anton menjelaskan, kronologis awal sekitar bulan Juli 2023 yakni MZ dan HM selaku tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan membuat kesepakatan sewa sebesar Rp250 ribu per hari.

Untuk sebelumnya sudah disewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar.

Namun setelah satu minggu kemudian tersangka, korban menghubungi tersangka tidak bisa.

Lebih lanjut kata Anton, waktu itu korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya, namun tidak membuahkan hasil.

Merasa kesal dan dirugikan olah kedua tersangka dengan sebesar Rp150 juta, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Kini kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan penggelapan atas perbuatannya. [red]

Baca Juga :  Digruduk di Kosan, Mahasiswi Dikeroyok Dua Wanita

Komentar