Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 Pasal 158 Tentang Pengupahan. Dan KUH Perdata.
“Untuk pemotongan gaji kita lihat dulu kondisi karyawannya. Kita masih ada kebijakan juga,” kata Bertho.
Kemudian, jika oknum tersebut menggunakan fasilitas akan dicabut. “Kita minta juga yang bersangkutan menunjukkan lokasi mana saja dia melakukan sambungan illegal,” ujarnya.
Kalau tidak mau menunjukkan lokasinya, sambung Bertho, sanksi terberat pemutusan hubungan kerja (PHK) alias pemberhentian.
“Soalnya perbuatan itu merugikan perusahaan dan masyarakat. Kita tidak akan mentolerirnya,” pungkas Bertho. (wad/ win)
Komentar