S alias M, menjajakan kedua siswi tersebut melalui media sosial atau aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada lelaki hidung belang bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, kemudian mengirimkan foto-foto wanita lengkap dengan tarifnya.
Dimana, untuk DA dibandrol Rp.400 ribu dan JDS Rp.300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Sedangkan pelaku akan mendapat persenan Rp. 50 ribu dari masing-masing gadis belia tersebut.
Setelah sepakat dengan pemesan, pelaku S alias M menghubungi kedua korban dan bertemu di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sebelum menghubungi kedua korban, pelaku dan pria hidung belang telah menunggu di kontrakan yang menjadi TKP dan melakukan pembayaran. Setelah kedua korban tiba dan bertemu, pelaku menyuruh korban mengajak lelaki hidung belang masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/11).
Komentar