oleh

Miris, Pelajar di OKU Timur Terlibat Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, di hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB,  anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku S alias M.

Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp.700 ribu, 2 unit Hp, 1 daster lengan pendek, 1 baju lengan penjang, dan 1 celana panjang.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana “Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual Terhadap Anak Atau Setiap Orang Yang Merencanakan Atau Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Setiap Orang Yang Menggunakan Atau Memanfaatkan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Lainnya Dengan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mempekerjakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Meneruskan Praktik Eksploitasi Atau Mengambil Keuntungan Dari Hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan. (zone)

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus OTT OKU Lewat Wabup

Komentar