Puncaknya, aksi tersebut ketahuan saat tim BKO dari Zipur dan Mandor dari KSO berpatroli di lokasi belakang PKS II Afdeling VIII.2 kebun PIN 2.
Disana tim patroli menemukan adanya sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, sepeda motor untuk mengangkut buah sawit dan truk untuk memuat sawit.
Sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polres, bahwa PT. PMO menuding aksi penjarahan buah sawit tersebut didalangi oleh Sa.
Konflik Lahan
Usut punya usut, ternyata permasalahan antara PT. PMO dengan warga Desa Bindu ini terjadi lantaran konflik soal kepemilikan lahan sawit di wilayah Desa Bindu.
Warga Bindu menuding, bahwa PT. PMO menguasai tanah marga hak milik adat turun temurun Desa Bindu.
Makanya, Pemdes Bindu melalui Kepala Desa (Kades)-nya mengirimkan surat ke Direksi PT. PMO pada tanggal 6 Januari 2025 terkait hal tersebut. Bahkan dalam suratnya, masyarakat Desa Bindu melayangkan beberapa tuntutan.
Informasi yang didapat, bahwa sempat terjadi mediasi antara PT. PMO dengan warga Desa Bindu di kantor Desa setempat. Namun, pertemuan tersebut deadlock alias tidak menghasilkan keputusan apapun.
Komentar