Hingga berita ini diterbitkan, ustaz yang disebut memimpin akad nikah tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Belum diketahui apakah yang bersangkutan mengetahui status para mempelai atau justru menjadi pihak yang turut dirugikan akibat informasi yang diduga tidak benar.
Jika nantinya terbukti terdapat pemalsuan atau penyembunyian data, hal itu dipastikan akan menjadi materi penting dalam penyelidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap laporan yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Ep)









Komentar