oleh

OMG !! Bocil Melahirkan Anak Setelah Dipaksa ‘Wik-Wik’ Ayah Tiri Berulang Kali

Ini dia pelaku yang tega menghamili anak tirinya hingga melahirkan.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sejahat-jahatnya harimau, tak akan memakan anaknya sendiri. Arti kata tidak mau mencelakakan keluarga sendiri.

Dan.. Oh My God (OMG), ini bukan harimau. Melainkan manusia, yang justru tega “memakan” anaknya sendiri.

Betapa tidak, seorang ayah tiri bernama Yuda Prayogo (46), warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mengajak paksa anak tirinya yang masih bocah cilik (bocil) untuk melakukan wik-wik (berhubungan badan). Dan itu dilakukan berulang kali.

Alhasil, si anak tiri sebut saja Fulanah yang tak tamat SD dan masih berusia 14 tahun, kini telah melahirkan anak pada awal Desember 2022 lalu.

Sang ayah tiri, kini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Zanbizar didampingi Kanit PPA Ipda Ahmad Astian, menuturkan bahwa kejadian persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 lalu sekira pukul 12.00 Wib.

Kronologis awalnya, dituturkan Ipda Ahmad Astian, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak anaknya untuk bersetubuh.

Caranya, pelaku menarik korban ke dalam pondok saat ibu korban dan adik korban tidak ada di pondok.

“Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bilamana korban tidak mau melayani pelaku,” ujarnya.

Setelah menyetubuhi korban, lanjut Ahmad Astian, pelaku merasa aman dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga membuat korban Hamil.

“Kehamilan korban diketahui ibu korban saat usia kandungan anaknya menginjak delapan bulan. Itu ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa Merbau. Saat itu saksi bidan menanyakan tentang kehamilan korban. Karena korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh maka mendiamkan saja,” paparnya.

Ketakutan untuk melapor ini masih berlangsung manakala korban melahirkan pada awal Desember 2022 lalu,.

Barulah, pada awal Januari 2023 seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Dan selanjutnya pihak Polsek mengarahkan laporan ke unit PPA untuk ditindaklanjuti.

“Tersangkanya sudah ditangkap saat berada di pondoknya di Desa Merbau. Saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan bersama korban dan saksi-saksi,” tandasnya. (Rel/ Win)

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Komentar