
Diketahui pula bahwa, pada 27 Agustus 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, H Dharmawan Irianto, telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh OPD yang berbunyi “agar dalam pemasangan spanduk, poster, baliho sosialisasi program / kegiatan menggunakan gambar Penjabat Bupati yang baru. Bagi OPD yang telah memasang spanduk, poster, baliho sosialisasi program atau kegiatan agar segera melakukan penyesuaian.’
Namun dari pantauan di lapangan, spanduk, banner atau baliho bergambar Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah terlihat masih terpasang di beberapa sekolah.
Diantaranya, SDN 151 Lubuk Rukam, SDN 183 Karang Dapo dan SMAN 13 serta PAUD. Bahkan, di dalam kantor Disdik OKU juga masih terpampang banner Teddy Meilwansyah.
Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs H Topan Indra Fauzi, berkilah jika penurunan banner merupakan tanggung jawab kepala sekolah masing-masing.
“Ya, tanggung jawab kepala sekolah masing-masing. Tidak mungkin menurunkan banner saja jadi tugas kepala dinas,” ucap Topan ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/9).
Komentar