oleh

Pastikan Pengunjung Ramayana Patuhi Prokes

HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar operasi yustisi di salah satu pusat perbelanjaan modern (Ramayana) di kota Baturaja, Kamis (16/12/21).

Ini dilakukan guna memastikan bahwa pengunjung sudah mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 dengan menerapkan 5 M.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan. Dengan telah dibukanya kembali Ramayana, ini menjadi perhatian serius pihaknya selaku Satgas Prokes Covid 19.

“Dengan adanya pusat keramaian tentunya ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan setiap pelanggan yang datang sudah mematuhi Prokes Covid 19. Jangan sampai masyarakat yang berkunjung kesana menjadi lalai dan tidak mematuhi Prokes,” kata Agus Salim.

Operasi tersebut, sambung Agus Salim, merupakan salah satu upaya pihaknya selaku Tim Satgas Covid 19 untuk menegakkan aturan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten OKU. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes Covid 19.

“Selain menggelar operasi yustisi, kami juga mendukung adanya gerakan vaksin massal di Ramayana yang dilakukan oleh Pemkab OKU bersama Dinas dan Instansi terkait,” tutupnya. (Rul)

Baca Juga :  Ratusan Kades Se-Kabupaten OKU Datangi Kantor BKAD, Tagih Utang ADD Non Siltap

Komentar