oleh

Anggota BPD Diminta Pelajari Permendagri 170

HARIANRAKYAT.CO.ID – Plt Camat Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Marmujianto, S.Pd melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan di aula Kantor Camat Peninjauan, Jumat (17/12/2021).

Adapun yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah atas nama M. Sajili menggantikan anggota BPD sebelumnya Mustopa Kamal yang diberhentikan kerena tidak lagi berdomisili. Dan tidak tinggal di Desa Karang Dapo.

Plt Camat Peninjauaan Marmujianto, menyapaikan kepada anggota BPD Desa Karang Dapo M. Sajili untuk mempelajari peraturan pemerintah Permendagri dengan nomor 170, tentang pelaksanaan BPD tugas dan fungsinya.

“Ya dengan dia ikut menyalonkan diri sebaga anggota BPD, artinya dia siap untuk mengikuti peraturan – peraturan yang diberikan pemerintah dengan permendagri tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Marmujianto, keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kedudukannya sebagai fungsi legislasi serta menjadi wadah dalam menyerap aspirasi masyarakat turut menentukan agenda kebijakan prioritas pembangunan desa.

“Fungsi BPD diharapkan untuk terus bersinergi dan bermitra dengan pemerintah desa dalam melaksanakan program serta mendukung kebijakan pemerintah yang menjadi arahan untuk dilaksanakan,” paparnya

Di kesempatan itu, ia menambahkan tentang upaya percepatan vaksinasi. Dimana meminta kepada angota BPD yang baru Desa Karang Dapo untuk mengajak masyarakat secepatnya divaksin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis, Danramil yang diwakili Sertu Kasnadi, Kepala Desa Karang Dapo Martina Wati, dan ketua KWRI OKU Raya Zaidan Jauhari, serta tamu undangan lainnya. (har)

Baca Juga :  Koalisi Ormas Laporkan Kasus Suap Oknum Bawaslu OKU ke Polres-Kejaksaan

Komentar