oleh

Pengesahan APBD – P PALI 2021 Molor, Alot dan Diskor

Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Kamis (30/9/21).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Rapat Paripurna ke XIII dalam rangka Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) tahun anggaran 202I, yang digelar hari ini, Kamis 30 September 2021, molor dan alot.

Rapat paripurna pengesahan APBD – P 2021, ini semula dijadwalkan dalam undangan sekitar pukul 10.00 wib. Namun molor dari jadwal yang ditentukan, lebih dari 30 menit.

Paripurna pengesahan APBD, itu mulai dibuka oleh Ketua DPRD PALI, Asri Ag, pukul 10.30 wib. Rapat mengambil keputusan bersama terkait APBD – P, dihadiri 17 anggota DPRD PALI dari jumlah 25 anggota DPRD PALI.

Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri Ag, menyatakan bahwa rapat paripurna pengambilan keputusan APBD – P dan APBD Induk, wajib dihadiri kepala daerah dalam hal ini Bupati.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018 pasal 93 ayat 2 dan Ketentuan Tatib ( Tata Tertib) DPRD PALI nomor  1 tahun 2019 dan ketentuan Pasal 105 ayat  6, PP nomor 12 tahun 2018 pasal 26 ayat 6 junto Tatib nomor 1 tahun 2019 pasal 16 ayat 7, ini wajib dihadiri kepala daerah yakni Bupati,” ujar Politisi PDIP.

Komentar