oleh

Pengusaha Diingatkan Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali menggelar operasi yustisi cipta kondisi.

Satuan penegak Perda daerah itu mendatangi sejumlah tempat hiburan malam guna mengingatkan para pengusaha untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, Senin malam (24/122).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP OKU, Agus Salim S.Sos MM mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan secara berkala ini untuk memastikan kondusifitas di Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

“Fokus kami di sejumlah tempat hiburan malam. Seperti kafe, tempat karaoke dan hiburan lainnya. Jangan sampai keberadaan hiburan malam ini menjadi tempat yang dapat meresahkan warga, sehingga kami merasa perlu mengingatkan para pengusaha untuk tidak memicu adanya pelanggaran ketertiban umum,” kata Agus Salim, Selasa (25/1/22).

Selain melaksanakan operasi yustisi cipta kondisi, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pengusaha tempat hiburan untuk menerapkan sistem aplikasi Peduli Lindungi.

“Kami juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada para pengusaha agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19 dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi untuk seluruh pelanggan tempat hiburan,” pungkasnya. (Rul)

Baca Juga :  Sempat Alot, Ketua KPU OKU Akhirnya Terpilih, Ini Dia!

Komentar