oleh

Perda Mandul! Anak Terlantar Dibiarkan, Pemkot Kemana?

Sanksinya? Tidak main-main. Kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Tapi di lapangan? Nol besar. Perda itu seperti macan. Tapi ompong.

“Kita ini gemar bikin aturan. Tapi soal penegakan hukum, ekosistemnya tidak pernah disiapkan,” sindir Ade.

Yang dimaksud ekosistem bukan sekadar aturan. Tapi juga kesiapan Satpol PP, fasilitas rehabilitasi, hingga konsistensi pengawasan. Tanpa itu, Perda hanya jadi pajangan di lembaran kertas.

Ironisnya, aparat baru bergerak ketika kasus viral. No viral, no justice. Artinya? Kepekaan birokrasi sudah mati rasa.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Secara sektoral, urusan anak telantar dan penyakit sosial masyarakat adalah domain Dinas Sosial. Tapi di sinilah letak penyakit kronis birokrasi, wrong man on the right place.

Jabatan strategis diisi bukan karena kompetensi. Tapi karena kedekatan. Akar masalahnya jelas: Politisasi birokrasi. Jabatan jadi kompensasi Pilkada. Pejabat tanpa kapasitas. Birokrasi kerja. Formalitas (ABS). Pengawasan lemah. Masalah sosial dibiarkan sampai viral.

Baca Juga :  Mahasiswa Poltektrans Palembang Unjuk Gigi Global, Gondol Emas YISF 2026

Komentar