
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tak hanya Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) yang melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan RI.
Laporan serupa juga dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), ke Bawaslu Provinsi Sumsel, Rabu (27/11/27) pagi.
Ini karena YPN YESS sebagai paslon Bupati – Wakil Bupati di Pilkada OKU menjadi pihak yang paling dirugikan secara elektoral oleh viralnya suara Ketua Bawaslu OKU yang menginstruksikan kepada PKD dan PTPS untuk ‘menjaga suara’ paslon nomor urut 2 (Bertaji).
“Peristiwa yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu OKU dan Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti adalah pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu,” cetus Arif Awlan, Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumsel untuk dapat segera melakukan penanganan pelanggaran maksimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Komentar