
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pengamat politik Universitas Baturaja (Unbara), Yahnu Wiguno Sanyoto, menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) yang sangat kontradiktif dengan semangat pengawasan partisipatif yang selama ini didengung-dengungkan oleh Bawaslu RI.
Pernyataan ini disampaikan Yahnu Wiguno Sanyoto, terkait dengan tidak diregisternya laporan Arif Awlan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 4 orang Dosen Unbara, inisial; YD, RS, AZ dan SI serta atas nama Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.
Pun juga dengan laporan susulan dari Anggi Yumartha terhadap 2 Dosen lainnya, inisial; AA dan AWG. Termasuk nama Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.
Ditegaskan Yahnu, seharusnya Bawaslu OKU mendukung kebijakan pengawasan partisipatif secara serius, yang salah satunya adalah dengan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Menurutnya, secara substansi dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, pengawasan partisipatif adalah upaya Pengawas Pemilu untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Komentar