Syarat lainnya, tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah atau dewan pengawas, atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping. Termasuk menantu dan ipar.
Namun dari sekian poin persyaratan, ada satu dokumen yang mungkin cukup berat untuk dipenuhi para calon kandidat dari luar, yang ingin ikut bersaing.
Yakni, memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan mendapat lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah berlaku 90 hari sebelum masa awal pendaftaran.
Dan yang diutamakan, adalah sertifikat kompetensi tingkat utama.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa sangat jarang ada orang yang memiliki sertifikat dimaksud.
“Karena jarang orang ambil sertifikat keahlian macam itu. Apalagi yang utama,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut nama.
Tapi itu hanya sebatas sepengetahuan dia. Apakah orang dalam PDAM ada yang punya, dia juga tidak tahu.
Komentar