oleh

Pindah Parpol, Bacaleg Mesti Mundur Dulu Dari..

Naning Wijaya, Ketua KPU OKU

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ingin mencalonkan diri dengan partai berbeda di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, syaratnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, mengatakan, surat pengunduran diri itu nanti dilampirkan ke dalam berkas pendaftaran.

Pada H-1 sebelum ditetapkan sebagai Caleg sudah mengumpulkan SK pemberhentian dari Partai Politik (Parpol) yang menghantarkannya pada Pemilu tahun 2019 lalu.

“Setelah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), Anggota DPRD yang pindah Parpol baru bisa di Pengganti Antar Waktu (PAW),” kata Naning.

Jika berkas pemberhentian dinyatakan lengkap, lanjut Naning, barulah proses PAW dilakukan internal Parpol yang diajukan oleh dprd ke Mendagri melalui Gubernur.

“Kalau kami (KPU OKU,red) hanya menyiapkan data perolehan suara terbanyak kedua dari yang di PAW,” sambungnya.

Diperkirakan ada beberapa anggota DPRD OKU yang pindah ke Parpol lain pada Pemilu 2024 nanti.

Namun nama-nama tersebut belum bisa disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada Bacaleg yang mendaftarkan diri. (Fiq)

Baca Juga :  LANCAR LUNCUR!! Proses Pengusulan Ketua DPRD OKU Definitif Masuk Dalam Matrik Banmus, Sekwan: Pekan Ketiga Mei Dilantik

Komentar