Menurutnya, masyarakat tidak memahami persoalan teknis mengenai izin maupun keberadaan pipa. Yang mereka pahami hanyalah bahwa air merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga.
“Masyarakat tidak paham urusan izin dan pipa. Yang kami paham hanya satu, air adalah sumber kehidupan,” tulisnya.
Benson mengingatkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, ia menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten OKU beserta instansi terkait.
Pertama, pemerintah diminta segera turun langsung ke Sungai Kurup untuk melihat kondisi di lapangan.
Kedua, dilakukan pengujian kualitas air melalui laboratorium secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Ketiga, pemerintah diminta memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi sungai serta langkah-langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya pencemaran.



![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)




Komentar