Selain itu, masyarakat diingatkan mengenai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur larangan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar beserta ancaman pidananya.
Tak hanya memberi imbauan, petugas juga meminta kelompok tani menyiapkan peralatan penanganan awal kebakaran seperti tabung semprot, alat pelindung diri (APD), selang, hingga cadangan air yang memadai.
Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar mengatakan pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menekan risiko Karhutlahbun.
“Kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan aktivitas warga. Karena itu diperlukan kesadaran serta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mencegahnya,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Lubuk Batang berharap kesadaran masyarakat, khususnya kelompok tani, semakin meningkat sehingga potensi Karhutlahbun di wilayah Kecamatan Lubuk Batang dapat dicegah sejak dini. (Ep)



![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)




Komentar