oleh

Rp20 Ribu Naik Mobil Aki, Pulang Bayar Rp50 Ribu karena Nabrak Tiang? Pengunjung CitiMall Pertanyakan Aturan Tenant

Namun usai masa sewa berakhir, Wen mengaku terkejut ketika salah seorang pegawai tenant memintanya mendatangi lokasi tabrakan.

Di sana, kata dia, sudah ada pihak keamanan yang menunggu untuk membicarakan insiden tersebut.

Dari pembicaraan yang berlangsung, Wen mengaku mendapat penjelasan bahwa kerusakan akibat tabrakan menjadi tanggung jawab konsumen.

“Yang membuat saya bingung bukan soal uangnya. Kalau memang harus ganti rugi, ya tidak masalah. Tapi saya ingin tahu batas tanggung jawabnya seperti apa. Konsumen tidak diberi penjelasan sebelumnya, tidak ada pengarahan, bahkan tidak ada perlengkapan keselamatan,” katanya.

Menurut Wen, sebelum permainan dimulai tidak ada sosialisasi mengenai aturan, risiko, maupun konsekuensi jika terjadi benturan atau kerusakan.
Ia juga mempertanyakan aspek keselamatan yang disediakan tenant.

Baca Juga :  Ngaku Anggota TNI Ikut Cekcok di SPBU, Wartawan Surati Dandim 0403/OKU

“Kalau misalnya anak saya jatuh dan terluka saat bermain, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai saat ada kerugian semuanya dibebankan ke konsumen, tetapi ketika terjadi risiko terhadap keselamatan pengunjung tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Komentar