“Kalau terkait operasional permainan, itu menjadi ranah tenant. Tenant yang seharusnya menyampaikan ketentuan kepada pengguna jasanya,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak. Bagi pengunjung, penting untuk menanyakan terlebih dahulu aturan dan risiko sebelum menggunakan wahana permainan.
Sedangkan bagi tenant dan pengelola pusat perbelanjaan, transparansi merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Sebab dalam dunia usaha, konsumen bukan hanya berkewajiban membayar. Mereka juga berhak memperoleh informasi yang jelas, perlindungan, dan rasa aman saat menggunakan layanan yang ditawarkan.
Jika aturan baru muncul setelah insiden terjadi, yang lahir bukan edukasi, melainkan kesan bahwa konsumen sedang dihadapkan pada “jebakan” yang tidak pernah diberitahukan sebelumnya. (*/ril)









Komentar