oleh

Ryan ‘Kerjai’ Orang yang Ingin jadi Pamdal, Rp13 Juta Per Orang, Pakam!

Tersangka Ryan Firdaus.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ryan Firdaus (33), warga Jl Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ini tampaknya memang pandai ‘mengerjai’ orang.

Apalagi jika ada orang yang butuh pekerjaan dengan cara mudah dan cepat. Ryan, memastikan diri sanggup ‘merealisasikannya’.

Namun tentu ada syaratnya. Ya, apalagi kalau bukan uang, dengan nominal tertentu.

Nah, dua bapak-bapak yakni A Rifai (52), warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur dan Andri Firdaus (43), warga Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur, ternyata masuk dalam perangkap Ryan.

Keduanya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Ryan perihal pekerjaan yang dijanjikan.

Informasinya, kejadian ini berawal pada Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Gotong Royong, Lorong Kelapa Sawit, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat itu, tersangka Ryan menawarkan dan menjanjikan kepada anak kedua korban, untuk bekerja sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satpam di kantor DPRD Kabupaten OKU, dengan imbalan masing-masing Rp13 juta.

Tersangka berjanji kedua anak korban akan mulai bekerja pada awal September 2023.

Namun, setelah kedua korban menyerahkan uang masing-masing Rp13 juta dengan bukti kwitansi, tersangka melarikan diri.

Atas kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp26 juta.

Kemudian melapor ke Polres OKU dan dilakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, Lorong Dermawan, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (19/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.

“Benar. Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka,” katanya, Rabu (20/9).

Saat ini, kata AKP Budi Santoso, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (Zone)

Baca Juga :  Pulang dari Warung Dibacok ODGJ, Lengan Kanan Rizon Robek

Komentar