oleh

Sekuriti PT LPI Tewas di Tangan Buruh Harian Lepas

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar