“Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya. (zone)
oleh Harian Rakyat2
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya. (zone)
Komentar