oleh

Sekuriti PT LPI Tewas di Tangan Buruh Harian Lepas

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Gelar Perkara Laka Maut di Kartamulya: Fakta Makin Terang, Jalan Damai Buntu!

Komentar