oleh

SERU !! Bawaslu Rekomendasikan Kasus Pusar ke Polres OKU

Awalnya Hipzin melaporkan Joni Armansyah, koordinator tim Pragib untuk Paslon Bertaji (Teddy-Marjito) di Baturaja Barat.

Atas dugaan perbuatan meresahkan masyarakat dan ada relawan tinggal tanpa izin pemerintah Desa Pusar.

Kegiatan mereka mendata dan meminta NIK atau KTP warga yang berkaitan dengan Paslon Bertaji.

Wilayah kerjanya tidak hanya Desa Pusar melainkan sebagian besar wilayah kecamatan di OKU.

Selanjutnya, kata Hipzin, pihaknya mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu. Dan mereka harus melengkapi berkas laporan termasuk alat bukti.

Termasuk, Bawaslu OKU meminta pelapor membuat kronologi kejadian dan barang bukti pendukungnya.

“Kita sudah melengkapi berkas. Hasilnya itu tadi, Bawaslu merekomendasikan perkara ini ke Polres OKU,” tambah Hipzin.

Baca Juga :  Akhirnya, Sahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU 2024-2029

Dalam perbaikan laporan Hipzin melaporkan Sri Ulan Indrawati, Kyane A Jenna Helnesya. Lalu Susi Fransillia, Joni Armamsyah, dan Marjito Bachri (Cawabup nomor urut 2).

Dìjelaskan, bahwa pada Minggu, 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.07 WIB, Nopri Yudi, anggota BPD Pusar mendapat laporan warga soal kegaduhan di RT 03 Dusu 03

Ternyata Sri Ulan dkk tinggal di suatu rumah tanpa izin pemerintah setempat. Mereka sudah 6 hari berada di sana.

Komentar