oleh

SERU !! Bawaslu Rekomendasikan Kasus Pusar ke Polres OKU

Nah, mereka (Sri dkk) sering menyetel musik dan mengganggu warga sekitar.

Lalu, pada hari itu, ternyata Nopri Yudi mendatangi rumah H Basrun tempat lokasi kegaduhan.

Dan Nopri melapor ke Ketua BPD Pusar, Garsubi. Mereka mendapati Sri Ulan dkk kedapatan meminta NIK atau KTP warga dengan memberikan imbalan Merchandise berupa Tubler.

Ada juga kalender Paslon Bertaji dan visi misinya. Lalu, Garsubi menghubungi pihak BP2SS untuk menanyakan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.

“Atas dasar itulah kita melaporkan masalah ini ke Bawaslu OKU. Sekarang laporan kita dilemparkan (rekomendasi) ke Polres OKU,” kata Hipzin.

Kok dìrekom ke Polres OKU? Hipzin juga mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Yang jelas rekomendasi Bawaslu itu meyatakan ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lain oleh Sri Ulan dkk.

Baca Juga :  'Motif Jahat' Penjegalan Pelantikan Ketua Dewan; F-PAN Sasaran 'Begal' di APBD Perubahan

Namun, Bawaslu tidak menjelaskan UU apa dan pasal berapa yang dìlanggar.

Kenapa tidak dìteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)?
Entah juga. Kenapa Gakkumdu tidak dìfungsikan. Padahal kejadian ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.

Komentar