Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bertaji, Khair Sya’ban Oktorudy SH telah lebih dulu melaporkan masalah ini ke Polres OKU.
Mereka melaporkan dugaan pengerusakan dan perampasan asset Paslon Bertaji di Desa Pusar.
Hingga kini laporan tersebut masih berproses di bagian Pidana Umum Polres OKU.
Bahkan informasinya Polres OKU sudah meminta keterangan terhadap dua saksi dari pihak Pelapor. (and/win)
Komentar