oleh

Tiga Pelaku Penggelapan Kendaraan Milik PT AOC Diamankan Polisi

3 Tersangka pelaku penggelapan mobil milik PT AOC berhasil diamankan Polisi.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Tiga tersangka pelaku penggelapan kendaraan milik salah satu perusahaan PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) Desa Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diamankan angota Kepolisan Polres OKU.

Adapun ke tiga tersangka Lukas Lismono (30) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Hanggara Giwang Kara (34) warga Sukaraya Desa Sukarami Kelurahan Rami Palembang, Barri Andiko (35) merupakan Karyawan Honorer warga Jl Bunggur Inda Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu Jumat kemarin sekira pukul 22:11 WIB, mobil truck tangki, warna putih No Pol B 9028 WFA, keluar dari Tambang milik PT AOC di Stop dan dilakukan pemeriksaan oleh Scurity di KM O, pada saat dilakukan pemeriksaan mobil tangki masih membawa BBM Solar sebanyak 365,343 liter kemudian mobil tersebut diamankan berikut sopir dan kernetnya.

Baca Juga :  Pulang dari Warung Dibacok ODGJ, Lengan Kanan Rizon Robek

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu 18 Maret 2023, Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Pengandonan IPTU Zulhanas, beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka penggelapan, dijalan PT AOC KM 0, Desa Gunung Kuripan kecamatan pengandonan Kabupaten OKU, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Pengandonan untuk diproses hukum, ” pungkasnya. (HRS)

Komentar