oleh

Yopi Pecah Keheningan Paripurna, Minta Pj Bupati Percepat Penyampaian LKPj-nya

LKPj Bupati sendiri adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 hurup H UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPj Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kang Jito, sapaan karib Marjito.

Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, LKPj Bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD OKU secara internal sesuai tatib. Dan DPRD OKU membentuk 3 (tiga) pansus.

Baca Juga :  LANCAR LUNCUR!! Proses Pengusulan Ketua DPRD OKU Definitif Masuk Dalam Matrik Banmus, Sekwan: Pekan Ketiga Mei Dilantik

Sebelum prosesi penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima dokumen LPKj serta penandatanganan Keputusan dewan dilangsungkan, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, terlebih dahulu membacakan rancangan Keputusan DPRD tentang pansus LKPj. (win/ep) 

Komentar