HARIANRAKYAT.CO.ID – Peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih terus menggeliat. Kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2021, hampir mencapai angka 100.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K saat gelaran konferensi pers ungkap kasus 2021 kemarin (30/12/2021), bahwa jumlah tindak pidana narkotika di tahun 2021 sebanyak 96 kasus.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya (2020), sebanyak 85 kasus.
“Jumlah tersangkanya untuk tahun 2021 ini sebanyak 119 orang. Kalau tahun lalu (2020), ada 96 orang,” beber Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Asep Supriyadi SH, dan beberapa pejabat utama Polres OKU lainnya.
Berdasarkan data itu, menurut Kapolres terjadi peningkatan pengungkapan kasus Narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.
“Di periode terakhir ini kita melaksanakan kegiatan yang cukup gencar dari fungsi Satresnarkoba melakukan upaya dalam pengungkapan kasus maupun penangkapan terhadap pelakunya,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja, sabu-sabu dan ekstasi.
Untuk barang bukti ganja, kata Kapolres tahun terjadi peningkatan sebanyak 241,16 gram. Sedangkan tahun lalu (2020) sebanyak 151 gram.
Untuk narkotika jenis sabu pada tahun 2020 sebanyak 2020 gram, tahun ini turun menjadi 549,03 gram.
Untuk jenis pil ekstasi, barang bukti yang diamankan di tahun 2020 sebanyak 50 butir. Dan tahun 2021 hanya terdapat 4 butir.
“Untuk kasus yang menonjol terkait tindak pidana narkotika pada tahun 2021 ini, kita telah mengamankan 1 orang perempuan atas nama Laila Rahma binti AL dan usia 34 tahun, pada tanggal 2 Desember lalu,” tandasnya. (Har)
Komentar