
HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pria kepergok mencuri kotak amal di Masjid Al Muttaqin Dusun V Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (6/5) lalu sekira pukul 10.30 wib.
Adapun identitas tersangka yakni Bandri Septa Pratama (34), tecatat beralamatkan Desa Muara Meo Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin, menyatakan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lengkiti.
Selain itu, juga turut diamankan barang bukti berupa; satu linggis, satu obeng, satu tas pinggang, satu gembok kotak amal, dan uang Rp268 ribu.
Mulanya, kejadian itu diketahui oleh Thabroni (37), Kadus III Pagar Dewa. Dimana saat itu dirinya hendak ke Masjid untuk meminjam Al-Quran.
Nah, sesampainya di Masjid, saksi melihat pelaku sedang mengambil uang di dalam kotak amal.
“Saksi langsung merangkul pelaku dan berteriak ‘maling’. Pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun dan menjatuhkan sebuah linggis dari pinggangnya,” jelas Kasi Humas, Senin (8/5).
Warga yang mendengar teriakan saksi langsung beramai-ramai mengejar, hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diserahkan ke Polsek Lengkiti untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Warga sempat emosi dan hendak menghakimi pelaku, tapi beruntung ada anggota Polsek Lengkiti di TKP, sehingga pelaku langsung dibawa ke polsek,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (Win)
Komentar