oleh

Oknum Polisi Diduga Halangi Penjemputan Ayah Terlapor, Dilaporkan ke Propam

Aprisal Nesidatu, S.H. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Rodi R bin Rusdi, selaku pihak yang merasa dirugikan terkait kasus dugaan penipuan investasi ikan patin dengan terlapor Aswari bin Abu Hasan, resmi melayangkan surat pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Ini dilakukan setelah sebelumnya upaya penjemputan yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur (OKUT), tidak berjalan sesuai rencana.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum SAI Advokat dan Konsultan Perizinan yang diwakili oleh Aprisal Nesidatu, S.H. dan Rudi Effransyah, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor Rodi, berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Tak Pernah Terima Hasil Panen Ikan, Rodi Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polda

Dalam surat pengaduan bernomor 001/SKK-SAI/10/2025, kuasa hukum menyebut bahwa anak kandung terlapor, yang diketahui merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolsek di wilayah OKU Timur, diduga menghalangi tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel saat hendak menjemput ayahnya pada 28 september 2025.

Komentar