
HARIANRAKYAT.CO.ID – Drama kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kian panas. Setelah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggiring sejumlah saksi untuk diperiksa. Aroma “busuknya” semakin tercium.
Informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi. Beberapa nama mulai muncul ke permukaan.
Diantaranya, pihak swasta berinisial MA, ER alias ED, dan FB. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan pada waktu berbeda.
Saksi ER alias ED akan diperiksa pada Rabu (29/10/2025), sementara MA dipanggil sehari setelahnya, Kamis (30/10/2025) pukul 13.00 WIB.
Surat panggilan KPK tertanggal 24 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dengan nomor Spgl/5969/DIK.01.00/23/10/2025.
Surat tersebut diterbitkan hanya dua hari setelah keluarnya Sprindik penetapan tersangka baru pada 22 Oktober 2025.










Komentar