oleh

Nikah Siri Saat Masih Punya Pasangan Sah, Sepasang Pria-Wanita Dilaporkan ke Polisi

Sepasanh pria – wanita yang dilaporkan. Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dugaan praktik nikah siri yang melibatkan seorang pria dan wanita yang sama-sama masih berstatus suami dan istri sah orang lain kini menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dan kini menunggu pengusutan aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harianrakyat.co.id, seorang pria berinisial F.S. dan seorang wanita berinisial E.A. disebut telah melangsungkan akad nikah secara syariat Islam pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 08.18 WIB di kawasan Kurup.

Dalam surat keterangan pelaksanaan akad nikah itu disebutkan prosesi berlangsung dengan wali nikah, dua orang saksi, serta ditandatangani kedua mempelai.

Baca Juga :  Kemenag OKU Minta ASN All Out Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dokumen tersebut juga menerangkan bahwa akad nikah dilaksanakan sesuai syariat Islam dan tanpa adanya paksaan.

Namun, persoalan mencuat setelah muncul informasi bahwa saat akad nikah berlangsung, F.S. maupun E.A. diduga masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing dan belum menyelesaikan proses perceraian menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar