oleh

Ambang Batas Capres Dinilai Cederai Kedaulatan Rakyat

Diskusi publik bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu” di Laboratorium Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/7). ist

** UIN Jakarta Soroti Revisi UU Pemilu 2029

HARIANRAKYAT.CO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu 2029 dinilai harus menjadi momentum memperkuat kedaulatan rakyat, bukan justru mempersempit ruang demokrasi. Salah satu sorotan utama adalah wacana mempertahankan berbagai pembatasan dalam pencalonan presiden yang dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu” yang digelar Laboratorium Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Sumur LMB-19.3 Mulai Dibor, PLTP Lumut Balai Unit 3 Siap Tambah Daya 55 MW

Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman, pengamat pemilu Titi Anggraini, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, serta Ketua DEMA UIN Jakarta Achmad Hafiz.

Benny K. Harman menegaskan bahwa kedaulatan rakyat telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Karena itu, aturan yang membatasi pencalonan presiden dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

Komentar