oleh

Bacakan Materi Berbeda, Kuasa Hukum Saidin Dipotong Hakim

Suasana sidang. ist/ net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Hakim tunggal Iqbal Saleh Santini SH MKn yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan Saidin, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (13/7), menghentikan pembacaan permohonan praperadilan yang disampaikan kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat SH.

Penyebabnya, materi yang dibacakan di persidangan dinilai berbeda dengan berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan dan diterima oleh pengadilan.

Menurut hakim, isi permohonan yang dibacakan tidak sesuai dengan dokumen yang telah masuk ke pengadilan.

“Materi yang saudara baca tidak sesuai dengan apa yang saudara sampaikan kepada hakim. Sidang praperadilan ini juga bukan saatnya saudara mengajukan perubahan,” tegas Hakim Iqbal di hadapan para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  HP Picu Emosi, Leher Ditebas Berkali-kali

Akibatnya, pembacaan permohonan sempat terhenti. Majelis hakim meminta agar pemohon tetap berpedoman pada berkas yang telah didaftarkan sebelumnya.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT Polres OKU tertanggal 16 April 2026.

Komentar