Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, Saidin melalui istrinya memilih menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hakim beberapa kali mengingatkan agar seluruh argumentasi yang disampaikan tetap mengacu pada dokumen permohonan yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menegur sejumlah orang yang masuk ke ruang sidang saat persidangan berlangsung dan melakukan perekaman atau dokumentasi tanpa izin. Mereka kemudian diminta untuk keluar dari ruang sidang.
Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, Selasa (14/7) diagendakan agenda replik. Selanjutnya, pada Rabu (15/7), akan digelar agenda duplik serta pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Adapun putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (16/7). Publik kini menunggu apakah permohonan praperadilan yang diajukan Saidin akan dikabulkan atau ditolak oleh hakim. (ep)









Komentar