
HARIANRAKYAT.CO.ID – Team Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus Alamin Suhri (25), warga Dusun I, Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim yang tinggal di Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu lalau (3/1/23) sekira pukul 16: 43 WIB. team Sat Resnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Desa Batu Putih sering dilakukan tempat transaksi Narkoba.
“Dari Informasi tersebut, tim segera berangkat ke lokasi yang dipimpin langsung Kanit 1, Ipda Gustaf bersama personilnya untuk melakukan pengajaran terhadap pelaku sesuai ciri – ciri informasi dari masyarakat,” ujarnya. Selasa (31/1/23).
Lanjut dikatakan Syafaruddin, setelah dilakukan pengejaran, pelaku langsung diberhentikan oleh team Sat Resnarkoba Polres OKU di jalan Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
“Setelah melakukan penyetopan kendaraan pelaku yang melaju, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik bening diduga barang haram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku. Dan barang bukti tersebut diakui pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Komentar