oleh

Aliansi Masyarakat OKU Laporkan PLN ke Kejaksaan

Selain itu pihaknya juga Meminta kepada pihak penyidik Kejaksaaan Negeri OKU untuk dapat memanggil dan memeriksa Manager PLN Baturaja dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pemeliharaan jaringan listrik di kabuaten OKU, karena diduga kuat dalam pelaksanaan pelayanan listrik selama ini sangat berpotensi telah terjadinya tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme hingga berdampak kepada sering terjadinya pemadaman aliran Listrik tanpa adanya pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.

“Kami Masyarakat Peduli OKU Bersatu, meminta pihak penyidik kejaksaan Negeri OKU kiranya dapat mengambil dan menyita seluruh dokumen keuangan, Laporan pertanggung jawaban anggaran pengadaan, pemeliharaan jaringan Listrik, dikabupaten OKU terhitung mulai dari tahun anggaran 2020, 2021 hingga tahun anggaran 2022 termasuk dokumen kontrak kerja sama pembelian tenaga listrik,”tutupnya. (HRS)

Baca Juga :  Air Ledeng Tak Ngalir Selama Lebaran, Warga Tidak Ridho Dunia Akhirat

Komentar