oleh

AMM OKU Minta Kemenag RI Cabut Edaran Pembatasan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

koordinator lapangan Bowo Sunarso saat memberikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Agma OKU – foto / Harison – harianrakyat.co.id

HARIANRAKYAT.CO.ID – Aliansi Masyrakat Muslim ( AMM ) Ogan Komering Ulu ( OKU ) datangi Kantor Kementian Agama Kabupaten OKU, utuk menuntut Mentri Agama RI mencabut surat edaran No 05 Tahun 2022 tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Selasa ( 01/03/2022 ).

Dalam aksi tersebut Elfis sebagai kordinator lapangan membacakan peryataan sikap, meyikapi surat edaran Kementrin Agama RI No 05 tahun 2022 tentang pedoman pengunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola serta peryataan Mentri Agama Yaqut Choil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan Anjing .

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Raja Menuju Perusahaan yang Unggul dan Tangguh

Sementara itu Bowo Suanarso juga mengatakan, terkait surat surat edaran Kementrin Agama RI No 05 tahun 2022 tentang pedoman pengunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola beserta adanya penyapaiyan dari Kementrian Agama Suara Adzan dan gong gongan anjing.

” Kita mendatangi ke kantro Kementeian Agama OKU ingin menyapaikan bahwa kita dari ( AMM OKU ) menolak pemberlakuan suarat edaran tersebut, kita juga meminta kepada Kemtrian Agama RI untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait dengan peryataan nya yang mnganologikan antara Suara Adzan dan gong gongan Anjing, kita memminta kepada Bapak Presiden Untuk mencopat Mentri Agama dari jabatananya.”kata Bowo

Komentar