Yudi menegaskan, pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dan memahami bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran data pribadi.
“Jika terjadi penyalahgunaan data, maka pelanggaran tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan Bawaslu akan bertindak tegas apabila ada pembuktian secara formil dan materil,” tegasnya.
Bawaslu mengingatkan bahwa dalam konteks pemilu, ada tiga spesifikasi pelanggaran yang dapat terjadi, yaitu pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelanggaran terkait data pribadi bisa bisalah dan pandai-pandai masyarakat dalam menilai,” pungkasnya. (EP)
Komentar