oleh

Beginilah Nasib Daerah yang Cuma Dipimpin Plh..

“Belum lagi ada ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat berkala, rotasi, mutasi, promosi dan pengisian jabatan eselon yang kosong juga terhambat. Karena dalam aturan Menpan RB, jabatan Plh tidak diberi kewenangan dalam mengatur kepegawaian,” jelasnya.

Dengan kehadiran para P3K ini pihaknya akan kembali ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan permasalahan kepegawaian yang ada di Kabupaten OKU.

“Kita pastikan akan ke Jakarta untuk kembali menghadap Kemendagri untuk melaporkan masalah kepegawaian ini,” pungkas Yudi. (win/pik)

Baca Juga :  Cuma 3 Jam Diperiksa, YPN jadi Saksi untuk Kebutuhan KPK

Komentar